Polisi Ungkap Puluhan Pohon Ganja di Ciledug

    FOTO: Sejumlah jajaran saat mengamankan barang bukti di TKP

    TANGERANG – Tanaman ganja di Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang berhasil diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Senin (31/8/2020).

    Sebanyak 47 tanaman ganja diamankan dalam penggerebekan tersebut. Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku berinisial S, M.Z alias Jaka, SIA dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Wawan.

    “Barang bukti yang kita amankan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam poli bage dengan ukuran tinggi pohon 20-100 cm,” kata Kapolsek Ciledug, Kompol Ali Zusron saat dikonfirmasi.

    “Kami juga amankan 1 paket ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas siap edar seberat 15 gram,” imbuhnya.

    Ali menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Ar-rahman Karang Tengah yang dilakukan oleh pelaku Jaka dan SIA.

    “Setelah dilakukan penyelidikan kita amankan kedua pelaku tersebut. Didapati satu page ganja yang terbungkus seberat 15 gram,” terangnya.

    Tak hanya itu, selanjutnya polisi juga melakukan pengembangan kepada pelaku yang telah memasok barang haram tersebut. Kedua pelaku itu mendapatkan dari pelaku S dan Wawan yang menjadi DPO.

    “Saat dilakukan penggerebakan pelaku S diamankan dan Wawan berhasil melarikan diri,” jelasnya.

    Adapun kasus masih dalam proses pengembangan & pengejaran terhadap pelaku lainnya yang DPO yaitu Wawan. (Hmi)