PPDB Diharapkan Beri Prioritas Siswa Kurang Mampu

    Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan

    TANGERANG – Pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Pemerintah Kota Tangerang diharapkan memberi prioritas kepada murid yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu.

    Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Agus Setiawan, Minggu (16/6). Hal itu menurut Agus, diharapkan mampu meminimalisir angka anak putus sekolah di Kota Tangerang. Lantaran faktor ketidakmampuan orangtua siswa.

    “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun Ajaran 2019/2020. Aturan itu merupakan penyempurnaan dari sistem zonasi yang diterapkan pada tahun ajaran sebelumnya,” ungkapnya.  

    Untuk itu kata Agus, pemkot harus mampu mengimplementasikan Permendikbud tersebut dengan sebaik-baiknya. Yaitu dengan membuat petunjuk pelaksanaan (Juklak) serta petunjuk teknis (Juknis) yang benar.

    “Seperti diketahui, penerapan sistem zonasi mendapat kuota 90 persen dari total murid baru dalam satu sekolah. Kemudian 5 persen berasal dari jalur prestasi. Ditambah 5 persen lagi lewat jalur luar kota,” jelas Agus.

    Sistem zonasi sendiri mempunyai pengertian memberi peluang besar bagi siswa baru yang domisilinya dekat dengan sekolah yang dituju. “Namun karena keterbatasan daya tampung sekolah, maka tetap diterapkan sistem passing grade atau  seleksi murid berdasarkan hasil nilai ujian nasional,” terang politisi PDI Perjuangan ini.

    Salah satu sorotan PPDB dari tahun ke tahun tambah Agus, adalah peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu yang tidak kebagian kursi di sekolah negeri.

    Tingginya biaya pendidikan yang dirasakan warga ekonomi lemah, menyebabkan siswa kemudian tidak melanjutkan sekolah. Fenomena seperti ini kata Agus, benar-benar ia jumpai saat terjun langsung ke tengah masyarakat.

    “Jadi diperlukan peran aktif pihak sekolah. Untuk melakukan pendataan terhadap calon siswa kurang mampu di masing-masing zonasi,” tuturnya.

    Tolak ukur dalam menentukan pemberian prioritas bagi siswa menrut Agus, bisa dibuktikan dengan keikutsertaan keluarga calon murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dijalankan pemkot.

    Selanjutnya khusus bagi murid yang berasal dari warga kurang mampu tambah Agus, harus dimasukan dalam kuota siswa yang 90 persen tadi.

    “Dinas Pendidikan selaku wakil pemkot, diberi kelonggaran untuk membuat Juklak juknis pelaksanaan PPDB. Namun perlu diingat, calon siswa dari kalangan keluarga ekonomi lemah harus mendapat prioritas utama. Sehingga mereka bisa benar-benar merasakan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tangerang,” papar Agus.

    Ia juga berpesan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang, supaya mengikuti mekanisme PPDB dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami anggota legislatif, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. Untuk menghindari adanya kecurangan,” tandas Agus. (tam)