PSBB Kota Tangerang Catat Ribuan Pelanggar

    FOTO: Para petugas kepolisian saat sedang berjaga di salah satu titik PSBB wilayah Kota Tangerang

    TANGERANG – Tercatat para pelanggar pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang selama dua hari didapati sebanyak 1.248 pelanggar.

    Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, Senin (20/4/2020). Menurut ia, pelanggaran yang tercatat didominasi para pengendara sepeda motor.

    “Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290,” terang Agung.

    Polisi juga mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi. Tercatat pelanggaran karena tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang.

    “Pelanggaran jumlah kapasitas penumpang melebihi 50 persen sebanyak 137 kendaraaan,” katanya.

    Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan umum, disebutkannya, sebanyak 59 orang lantaran tidak menggunakan masker.

    “Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan,” tuturnya.

    Adapun untuk angkutan barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang terdapat 108 orang yang melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan masker.

    Sedangkan ketentuan penumpang lebih dari 50 persen juga diterapkan di angkutan barang dan tercatat sebanyak 148 kendaraan dinyatakan melanggar ketentuan PSBB.

    “Penindakan masih menggunakan teguran lisan, imbauan dan hari ini sudah mulai menindak dengan teguran tertulis,” pungkasnya. (net/Hmi)