TANGERANG – Aktivis Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Ade Yunus menilai tim Prolegda dan OPD teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tak becus bekerja.
Hal itu seperti sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.
Dari ketiga Raperda yang diajukan Pemkot Tangerang kepada DPRD Kota Tangerang pada Selasa (7/11/2023) kemarin, tidak ada Raperda tentang RDTR. Adapun tiga raperda tersebut di antaranya hanya meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Atas hal itu, Ade Yunus merasa heran dengan kinerja tim Prolegda dan OPD teknis RDTR, di mana hingga masa jabatan kepemimpinan Arief – Sachrudin akan berakhir pada Desember mendatang, Raperda RDTR belum juga rampung dan diajukan ke DPRD. Padahal dalam setiap Forum OPD, pihaknya selalu mendesak untuk segera merampungkan Raperda RDTR.
“Heran kenapa bukan Raperda RDTR yang diajukan? Padahal pada 2020 sudah masuk dalam Prolegda prioritas, kenapa hingga saat ini belum juga diajukan ke DPRD? Mau kapan lagi? keburu habis jabatan wali kota, kita minta Tim Prolegda serta OPD teknis terkait RDTR harus bertanggungjawab atas ketidakbecusan kinerja menyelesaikan Raperda RDTR,” jelas Ade saat berbincang dengan Wartawan Parlemen (Wamen), pada Rabu (8/11/2023).
Menurut Ade, berdasarkan Pasal 11 Perda No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RT/RW Kota Tangerang disebutkan bahwa
Ketentuan mengenai RDTR di wilayah Kota Tangerang diatur dengan Perda tersendiri paling lambat 36 bulan sejak Perda No 6 tahun 2019 ditetapkan.
“Untuk diketahui bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 ditetapkan pada 19 Agustus 2019 dan sekarang sudah November 2023 atau sudah 50 Bulan, melebihi ketentuan waktu 36 Bulan atau lewat 14 bulan dari ketentuan waktu yang telah ditentukan, jangan sampai Pemkot Tangerang melanggar Perda yang dibuat sendiri,” tegasnya.
Ade menambahkan bahwa penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam undang-undang penataan ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada 2011 dan diperbaharui pada 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ).
“RDTR menjadi perangkat antisipasi sekaligus solusi bagi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang terjadi di sejumlah lokasi Kota Tangerang dan salah satu fungsi RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan,” terangnya.
Dengan demikian menurut Ade, pasca penetapan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RT/RW pada 19 Agustus 2019 yang lalu hingga saat ini Kota Tangerang belum memiliki Perda RDTR.
“Kasihan pak wali kota, meninggalkan legacy diakhir masa jabatan berupa regulasi yang terbengkalai dan tak kunjung usai, akibat kelalaian dan ketidkcakapan kinerja tim prolegda dan OPD teknis terkait RDTR,” tukasnya. (Hmi)


















