TANGERANG – Pemkot Tangerang tengah menggulirkan raperda terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Persampahan. Namun raperda tersebut diprediksi bakal menuai kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih bila pungutan retribusi sampah diterapkan tanpa ada perbaikan pelayanan kebersihan.
Hal tersebut terkuak pada pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (7/11). menanggapi wacana pemkot memberlakukan pengganti perda persampahan. “Bila ini diberlakukan tanpa ada perbaikan pelayanan, dikhawatirkan akan terjadi gejolak di tengah masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti.
Perda pengganti tersebut, nantinya akan mengatur besarnya nilai pungutan retribusi sampah warga. “Selama ini pemkot belum maksimal memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk itu PDI Perjuangan mengingatkan walikota beserta jajarannya, agar memberlakukan prinsip dalam penetapan tarif retribusi. Yaitu dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan dan efektifitas pelayanan.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Pontjo Prayogo mengakui, bila pungutan retribusi sampah akan menjadi dilema. “Namun di beberapa daerah yang kami kunjungi, sampah memberi masukan bagi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Pontjo.
Besarnya biaya operasional pengangkutan sampah ditambah semakin terbatasanya lahan TPA, merupakan salah satu faktor yang membuat pemkot akan memberlakukan penarikan retribusi.
“Kalau selama ini warga sudah ditarik uang sampah lingkungan melalui RT/RW, mungkinm ke depan tinggal diteruskan ke pemkot. Asal jangan ada dua kali pungutan sampah,” ujar Pontjo.
Ia mewakili Fraksi Gerindra, meminta pemkot agar tidak terlalu membebani masyarakat. Diantaranya dengan mengklasifikasi besaran tarif yang dikutip. Seperti segmentasi rumah di perkampungan, pasar tradisional, mal atau perusahaan.
“Di negara maju termasuk di beberapa daerah lain retribusi sampah sudah dipungut. Ini juga erat kaitannya untuk mengurangi beban APBD terkait pembiayaan operasinal pengangkutan sampah,” tandas Pontjo.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Engkos Zarkasyi mengakui, bila raperda kebersihan diusulkan oleh instansinya. “Para pelaku tempat pengelola sampah terpadu (TPST) yang dijalankan warga, tetap akan ditarik retriubusi. Sebab nantinya tetap membuang sampah,” ungkap Engkos.
Mantan Kadishub ini menerangkan, belum menentukan biaya tarif yang akan diberlakukan. “Ini kan masih harus melewati pembahasan bersama,” katanya. Ia membenarkan, bila retribusi sampah dimaksudkan untuk mengurangi beban APBD. “Sampah bisa membawa berkah. Namun bila tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan masalah,” tukas Engkos. (hdj)