RUU Omnibus Law Diketok, Buruh Tangerang Mogok Kerja

    FOTO: Suasana aksi para buruh

    TANGERANG – Pasca pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan, para buruh di Kota Tangerang menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk kekecewaan, Selasa (6/10/2020).

    Aksi tersebut juga dilakukan PT Panarub yang terletak di Pasar Baru, Kota Tangerang. Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini mogok kerja lantaran kecewa atas pengesahan RUU Omnibus Law.

    Para peserta yang mogok kerja itu melakukan aksi dengan duduk-duduk atau beroperasi di depan pabrik Panarub. Aksi ini membuat laju kendaraan di Jalan Raya Mauk Tangerang tersendat.

    Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPD SPN Banten Dewi Sumarti mengatakan, aksi mogok nasional ini sebagai respon SPN dalam menolak pengesahan Omnibus Law Ciptaker.

    “Ini bentuk sikap kita terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro kita,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

    Menurut Dewi, para buruh kecewa karena DPR bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ciptaker menjadi Undang-undang. Peraturan ini merugikan kaum buruh.

    “Kalau mereka peduli sama kita saat pandemi ini urusin saja dulu yang pandemi ini nggak usah otak-atik UU Ciptaker,” terang Dewi.

    Dewi menyebut, ada sejumlah poin dalam UU Ciptaker yang ditolak hingga berdampak pada hak-hak buruh. Di antaranya seperti ketidakjelasan masa kerja, status kerja, cuti dihilangkan, dan pesangon dihilangkan.

    “Kita di sini mayoritas buruh perempuan. Dan cuti hamil, menikah menjadi dihilangkan. Upah kita akan dibayar perjam. Jadi besok kalau kita ke toilet dan salat atau mau berikan asi itu dipotong upah kita,” jelasnya.

    “Harapan kami sebagai buruh, pemerintah minimal bijaksana dalam membuat kebijakan. Pentingkan dulu rakyat jangan pentingkan pengusaha asing yang numpang di sini, tapi pandang rakyat Indonesia ini,” imbuhnya. (Hmi)