TANGERANG – Wakil Walikota Sachrudin menegur pegawai yang jarang mengikuti apel rutin. Ia merintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat untuk mengusut tuntas para pegawai tesebut.
“Bagi yang lagi sakit, semoga cepat diberi kesembuhan. Untuk yang lagi dinas luar, semoga diberikan kelancaran. Kemudian bagi yang tanpa keterangan, semoga Allah berikan hidayah,” sindir Sachrudin, Senin (08/10), saat memimpin apel Senin pagi, di halaman gedung Puspemkot Tangerang.
Ia mengatakan, seorang pegawai harus meminta izin apabila tidak masuk kerja. Itu sesuai peraturan. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang, disebutkan bila setiap pegawai Pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan Apel Pagi setiap pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing.
Kecuali pada Senin dan Jumat. Sebab pada hari tersebut, kegiatan apel dipusatkan di Plaza Puspem. “Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1%. Sedangkan bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, dikenai sangsi potongan sebesar 3% dari tunjangan prestasi kerja. (hms/tam)