Saksi Ahli Pidana Sebut Alat Bukti Pelapor yang Menjerat Jimmy Lie Tidak Jelas

    Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof Dr Mudzakkir SH. MH (tengah), usai memberi penjelasan pada persidangan yang digelar, Senin (27/6), di PN Tangerang.

    TANGERANG – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof Dr Mudzakkir SH. MH menyebut, penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka atas dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain tidak tepat.

    Sebab menurutnya, dua alat bukti yang dihadirkan pelapor untuk dijadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas. 

    “Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting. Jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti tersebut. Kalau tadi disodorkan bukti ada pemalsuan dokumen surat, maka harus dicari tahu siapa yang memalsukan surat itu?,” kata Mudzakkir, usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (27/06). 

    Menurut Mudzakkir, sebelum ditangkapnya Jimmy Lie, pihak kepolisian harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap si pembuat KTP dan surat keterangan usaha (SKU). .

    “Siapa yang membuat surat terbit sehingga ada unsur pemalsuan. Kalau yang membuat adalah kepala desa dan ternyata ada kekeliruan, kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat. Bukan memidana kepala desa atau memidana orang lain,” tambahnya. 

    Ia menerangkan, bila pada kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Sebab penerbitan dokumen itu yang menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie menjadi tersangka. 

    “Kesalahan itu terjadi dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang mestinya dipidana itu ya kepala desa,” ujar Mudzakkir.

    Atas dasar itu dirinya mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Jimmy Lie tidak bisa ditetapkan. Sebab tersangka tidak membuat dan menerbitkan dokumen tersebut. 

    “Tidak bisa. Sebab kepala desa yang membuat. Kalau bahasa hukum pidananya begini, siapa yang membuat dia yang bertanggung jawab, Pertanggungjawaban dalam hukum pidana tidak bisa dialihkan kepada yang lain,” papar Mudzakkir.

    Ia juga menyebutkan fakta bahwa pada saat sebelum Jimmy Lie ditetapkan sebagai tersangka, ternyata haknya belum dipenuhi. 

    Mudzakkir menjelaskan, sedikitnya ada lima hak yang melekat pada calon tersangka. Yakni diperiksa sebagai calon tersangka, mengajukan barang bukti, mengajukan alat bukti dan mengajukan saksi serta mengajukan ahli.

    Akibatnya kata Mudzakkir, Jimmy Lie dirugikan. Karena perbuatan yang menjadikan dirinya ditetapkan berstatus tersangka kemudian melahirkan kewenangan-kewenangan, penyitaan, penahanan dan sebagainya.

    “Berarti kalau dalam perspektif ini haknya belum dipenuhi dan (sudah) ditetapkan menjadi tersangka, maka produk dari penetapan tersangka itu menurut saya tidak sah. Oleh karena itu seluruh proses penggunaan penyidik secara keseluruhan tidak sah pula,” tutupnya. (tam)