TANGERANG – Minyak goreng palsu merek Qilla digerebek tim jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat 24 Juni 2022. Bangunan gubuk yang terletak di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang itu ternyata sebuah pabrik minyak goreng curah ilegal.
Dari hasil penggerebekan itu pun petugas berhasil mengamankan seorang pria penjual minyak goreng curah ilegal berinisial K (34). Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.
“Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, maupun izin edar,” ungkap Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).
Menurut ia, tersangka K ini mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen. Tersangka mengemasnya secara ilegal di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Terlebih, lanjut Zain, tersangka K menjual minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Iya, ini tempat memang jadi tempat produksi. Sekaligus tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal,” tukasnya.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.
Diketahui, tersangka K terancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar. (Hmi)