TANGERANG (BT) – Keinginan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk adanya amandemen dalam UUD No 5 Tahun 1999 membuat Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih bernazar pada sesi diskusi dalam kegiatan Media Gathering di Monarch Room Mercure Hotel Serpong, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (20/9).
“Saya Guntur Saragih Komisioner KPPU bernazar akan menggundulkan rambut jika dalam periode ini DPR mengesahkan amandemen UUD No.5 Tahun 1999,” ungkapnya dalam kegiatan yang dihadiri Ir. Charles Pandji Dewanto Sekretaris Jendral KPPU, Deswin Nur SE Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama, serta seluruh jajaran Komisioner KPPU.
Menurut Guntur, dalam UUD No.5 Tahun 1999 terdapat beberapa hal yang penting, dan yang menjadi sorotan di antaranya kesejahteraan pegawai KPPU meliputi status pegawainya yang tidak ASN, teritori denda dan hal lain yang bersifat substansi.
“Hal-hal ini yang membuat kami mendesak DPR agar segera mengesahkan amandemen UUD tersebut dan tetap menghormati apapun keputusan yang ada,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga menggelar sesi bincang KPPU dalam kegiatan media gathering dengan pembahasan terkait pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha. Hadir sebagai peserta sebanyak sekitar 50-an wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik serta media online pun juga ikut menjadi peserta.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyebutkan, ada empat hal yang akan dibahas dalam kegiatan ini, meliputi istilah- istilah yang digunakan dalam proses penangan perkara, alur proses penangan perkara, masukan dari teman-teman media, update isu terkini terkait penangan perkara yang sedang dijalankan KPPU.
“Ada beberapa tahap penangan perkara mulai dari sumber perkara yang didapatkan dari laporan masyarakat melalui Kantor KPPU Pusat, atau Kantor Perwakilan Daerah yang ada di enam kota seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Maluku, maupun secara online melalui website KPPU ataupun bersumber dari inisiatif KPPU,” katanya.
Sementara Komisioner KPPU Dini Melanie menambahkan, minimal satu alat bukti ditemukan, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan yang dilakukan enam puluh hari atau lebih tergantung dengan posisi perkara yang diperiksa.
“Di KPPU hanya dikenal istilah penyelidikan dan tidak ada istilah penyidikan yang hanya menjadi wewenang kepolisian,” ujar Dini.
Penyelidikan bertujuan untuk mengumpulkan dua bukti, menurut Dini, dalam satu kasus perkara dibutuhkan minimal dua orang saksi ditambah dengan dokumen atau keterangan ahli yang mendukung dugaan pelanggaran.
“Pemberkasan bertujuan untuk memeriksa dan menilai kelengkapan alat bukti yang di dapat dari investigator, selanjutnya tim investigator akan melakukan gelar laporan atau yang sekarang dikenal dengan istilah pelaporan, untuk masuk dalam tahap pelaporan pendahuluan sebelum masuk pada tahap persidangan,” tandasnya. (Bel/Hmi)