Status PSBB Tangerang Raya Ditentukan Esok

    dok.istimewa

    TANGERANG – Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi Covid-19 bakal diterapkan di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Penerapan status PSBB di tiga wilayah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) NOMOR HK.0 1.07lMENKES/249/2O2O yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

    Kabag Hubungan Masyarakat Kota Tangerang, Buceu Gartina membenarkan SK Menkes RI terkait penerapan PSBB telah diterima pihaknya berupa soft copy.

    “Iya, jadi surat secara resmi memang belum kami terima, namun soft copy via online sudah kami terima,” ujar Buceu dalam keterangan tertulis yang diterima beritatangerang.id, Minggu (12/4/2020).

    Buceu melanjutkan, untuk detail penerapan PSBB pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan Provinsi Banten dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    “Maka besok akan diadakan pertemuan tiga kepala daerah se-Tangerang Raya bersama Provinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB Provinsi Banten,” terangnya.

    “Detailnya besok dibahas bersama Provinsi Banten dan Forkopimda. Termasuk detail penerapannya kapan,” imbuhnya. (Ris/Hmi)