TANGERANG – Kawasan Kedaung merupakan salah satu lokasi pemukiman kumuh di Kota Tangerang yang ditetapkan berdasarkan SK Kumuh No.663/Kep.688-Bappeda/2016 tentang Penetapan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang Kumuh di Wilayah Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) berkolaborasi dengan Kementerian Penataan Ruang dan Permukiman Rakyat (PUPR), berupaya untuk menata dan meremajakan permukiman kumuh kawasan kedaung tersebut,
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja, Senin (27/02).
Ia menambahkan, penyediaan bantuan perumahan itu melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat. Sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup.
“Peremajaan permukiman kumuh kawasan kedaung meliputi upaya: pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali kawasan tersebut. Kegiatan meliputi pembangunan rumah susun (kegiatan utama), serta penataan lingkungan pemukiman penduduk sekitarnya (kawasan penunjang). Ini menjadi upaya meningkatkan kualitas lingkungan. Seperti peningkatan jalan dan saluran, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pembangunan gerbang kawasan dan kegiatan penataan lingkungan lainnya,” papar pejabat yang akrab disapa Ugi ini.
Proses penataan kawasan kumuh di wilayah Kedaung lanjutnya, dilakukan melalui beberapa tahap dan dilakukan dalam beberapa tahun (multi years) sejak tahun 2021 – 2024. Pendanaannya pun dilakukan melalui kolaborasi antara anggaran Pemda dan Anggaran Pusat baik melalui APBN ataupun APBN Loan IsDB.
“Sarana utama yang akan dibangun pada kegiatan Peremajaan Permukiman Kumuh Kawasan Kedaung (Pemugaran, Peremajaan dan Permukiman kembali) pada kawasan inti adalah 1 (satu) unit Rumah Susun di atas lahan 3.856,98 m2. Bangunan rumah susun ini direncanakan memiliki 5 lantai dengan luas total bangunan 4.700,00 m2,” ujar Ugi.
Sedangkan jumlah unit hunian yang akan disediakan sebanyak 73 unit dan terdiri dari beberapa type. Hunian rumah susun ini akan diprioritaskan untuk relokasi warga ex cluster rumah tapak sebanyak 40 KK dan warga yang direlokasi dari sempadan sungai Cisadane sebanyak 25 KK.
Pembangunan rumah susun ini menurut Ugi, telah dilakukan kegiatan pematangan lahan dan proses pembangunan rumah susun yang rencananya selesai pada Triwulan ke 4 Tahun 2023. Pemanfaatan unit rusun dilakukan dengan sistem sewa (Rusunawa) yang akan dikelola oleh Dinas Perkim Kota Tangerang melalui UPT Rusunawa.
Sementara itu Sekdis Perkim Kota Tangerang Widi Hastuti menerangkan, kawasan penunjang beberapa kegiatan pembangunan jalan dan drainase sudah dilakukan di beberapa lokasi di Kelurahan Kedaung Baru. Kegiatannya berupa pembangunan jalan lingkungan beton, jalan paving block dengan lebar kurang dari 3 meter, pembangunan saluran drainase box culvert dan penataan ruang terbuka hijau dan tematik
“Pada tahun ini, penataan kawasan kumuh Kedaung akan dilanjutkan di tahap kedua. Kegiatannya berupa relokasi warga squatter, pembangunan jalan akses ke rusun Kedaung, pembangunan RTH Ramah Anak yang berlokasi di area bekas cluster rumah tapak (squatter), pembangunan drainase, pembangunan biopori dan pembangunan IPAL komunal,” papar Widi.
Penataan kawasan kumuh di Wilayah Kedaung merupakan major project dari penataan kawasan kumuh di Metropolitan Jabodetabekjur dan akan menjadi pilot project untuk penataan kawasan kumuh di kota-kota lainnya di Indonesia.
“Keberhasilan program ini dilakukan melalui proses identifikasi, sosialisasi dan koordinasi intensif antara pemerintah pusat bersama Pemkot Tangerang serta stakeholders lainnya. Selain itu dukungan dan peran serta masyarakat sekitar dalam mensukseskan program kegiatan tersebut,” kata Widi.
Ia berharap dengan penataan kawasan kumuh wilayah Kedaung ini, dapat merubah wajah lingkungan yang kumuh menjadi lebih tertata dengan hunian yang layak dan biaya terjangkau. Ditunjang sarana prasarana lingkungan yang memadai serta terciptanya estetika lingkungan. (***)