TANGERANG – PT Tangerang Nusantara Global (TNG) akan menempatkan 240 pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sepanjang Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Tangerang.
Keputusan sementara tersebut diambil holding company Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Tangerang ini pada acara diskusi publik yang difasilitasi STISIP Yuppentek beberapa waktu lalu.
Hadir pada kegiatan tersebut, akademisi, komunitas dan paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Lama, para pemilik toko, tokoh masyarakat dan warga di kawasan Pasar Lama.
Direktur PT TNG Edi Candra menjelaskan, keputusan sementara itu diambil menyikapi keluhan tentang kesemrawutan dan semakin menjamurnya para PKL pasca ditetapkannya Jalan Kisamaun menjadi kawasan Culinary Night Kota Tangerang 2014 lalu.
“Jadi ini opsi yang kami tawarkan. Mengingat warga menginginkan supaya akses jalan ke permukiman tidak tertutup oleh aktivitas para PKL. Termasuk mengakomodir kepentingan para pemilik toko yang membutuhkan area parkir bagi konsumen atau pegawainya,” terang Edi.
Ia mengatakan, pada pendataan dua pekan lalu, tercatat sedikitnya ada 338 PKL yang menjajakan dagangannya di sepanjang Jalan Kisamaun. Tentu saja jumlah tersebut tidak mampu menampung kapasitas ruas jalan yang ada. Sehingga muncul berbagai keluhan dari warga dan para pemilik toko.
“Jadi kami hanya akan mengakomodir 240 PKL. Masing-masing 175 pedagang ber-KTP Kota Tangerang, 14 pedagang warga luar Kota Tangerang yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Kemudian 51 PKL warga luar Kota Tangerang yang sudah berjualan di Jalan Kisamaun lebih dari 2 tahun,” papar Edi.
Sedangkan para PKL yang tidak bisa berjualan di Jalan Kisamaun, akan dialokasikan ke Jalan Kali Pasir Indah dan Jalan Dimyati yang masih menjadi bagian dari kawasan Pasar Lama.
Sementara itu Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Yuppentek Tangerang, Bambang Kurniawan menjelaskan, pihaknya dari kalangan akademisi ingin melihat sisi ideal dari proses pembangunan. “Sebab proses dan keberhasilan pembangunan dapat diukur dari sejauh mana partisipasi warga. Agar pembangunan itu bisa berkelanjutan,” ungkap Bambang.
Ia berpendapat, PT TNG dalam menata kawasan Pasar Lama mutlak harus melibatkan partisipasi warga, supaya tidak muncul kericuhan. “Tanpa melibatkan warga, apakah hal buruk di Pasar Lama yang terjadi beberapa waktu lalu harus terulang kembali,” imbuh Bambang.
Ia juga menilai, pada acara diskusi tersebut sudah nampak adanya kepercayaan dari warga dan para pelaku usaha terhadap pihak PT TNG. “Kepercayaan warga kepada PT TNG merupakan sesuatu yang nilainya sangat mahal,” tutur Bambang.
Ia menegaskan, PT TNG dalam menata kawasan Pasar Lama mutlak harus mengakomodir kepentingan warga. Sebab masyarakat sekitar yang merasakan langsung dampak yang terjadi di area sekitar. “Kalau PT TNG berjalan sendiri, maka akan menjadi kontra produktif,” tukas Bambang.
Untuk diketahui, PT TNG mendapatkan mandat mengelola Pasar Lama berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada PT TNG untuk Penataan dan Pengelolaan Kawasan jalan Kisamaun, Jalan A Dimyati dan Jalan Kali Pasir.
Atas dasar tersebut, PT TNG ditugaskan untuk dapat menata dan mengelola kawasan Pasar Lama. Selain merias keindahan dan kebersihan area tersebut, tentunya PT TNG sebagai holding company BUMD juga harus mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan itu.
Namun diluar itu, PT TNG juga harus sanggup meredam dan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar terkait permasalahan yang terjadi. Diantaranya banyaknya sampah di lokasi, kesulitan warga mengakses permukiman, pungli, keamanan, minimnya fasilitas publik dan lain sebagainya. (tam)