TANGERANG – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2019.
Jawaban tersebut disampaikan Arief pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Selasa (6/8). Dalam jawabannya Arief menerangkan, bahwa Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Khususnya melalui optimalisasi pendapatan daerah itu sendiri.
“Bila dibandingkan dengan target dana perimbangan, terlihat kemandirian Kota Tangerang. Yaitu sebesar 150,94 persen atau PAD lebih besar Rp741 miliar,” ungkap Arief.
Ia menambahkan, terdapat kenaikan pajak daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2019 sebesar Rp189,80 miliar atau 11,25 persen dibanding APBD Murni TA 2019.
“Tentunya kami akan terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak daerah. Diantaranya melalui kegiatan intensifikasi pajak daerah,” kata Arief.
Adapun langkah yang ditempuh berupa pemutakhiran data wajib pajak dan pengecekan lapangan. Juga pemeriksaan rutin terhadap kewajaran laporan wajib pajak dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Upaya lainnya yaitu pemasangan alat perekam data transaksi atau tapping box, pengecekan dan pengujian. Upaya itu kami lakukan, agar pendapatan pajak meningkat,” tutur Arief.
Ia menambahkan, banyak media reklame dan billboard yang iklannya tidak berizin. Sehingga pajaknya tidak dapat dipungut. Untuk itu, pemkot akan melakukan penertiban pajak reklame. Tindakannya berupa penurunan reklame yang belum membayar pajak.
“Sampai dengan ada billboard dan videotron yang kami segel. Lantaran belum berizin dan dibayarkan pajaknya,” tandas Arief. (rls/tam)