TANGERANG – Kasus sengketa lahan seluas 45 hektar di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang didalangi mafia tanah dibongkar Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka yang menjadi otaknya yakni D dan MPC. Namun demikian, warga belum sepenuhnya merasa puas.
Sebab, keputusan ekseskusi lahan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1A pada Jumat, (7/8) lalu belum dicabut. Dimana pada keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020 lahan seluar 45 hektar dimenangkan oleh Darmawan. Hal itu membuat warga terdampak harap-harap cemas.
“Kami menuntut PN Tangerang Klas 1 A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan,” ujar Mirin, Ketua Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, dalam konferensi pers, pada Rabu, (14/4/2021).
Kata Mirin, saat ini warga masih merasa resah. Pasalnya, status lahan 45 hektar yang dimiliki oleh warga 10 hektar dan PT. Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) 35 hektar berstatus milik Darmawan menurut SK tersebut.
“Tetapi permasalahannya apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan?. status dari PN Tangerang Klas 1A terkait eskekusi belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami. Ini menjadi simalakama bagi PN Tangerang,” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Saipul Basri, salah satu tokoh pergerakan paguyuban cipete kunciran jaya bersatu. Kata dia, pergerakan warga mempertahankan dan menjaga haknya belum berakhir. Namun, pengungkapan kasus ini menjadi titik terang bagi warga.
“Kami berharap hukum bisa tajam ke atas, adanya penegakan supremasi hukum. Kami yakin akan adanya putusan akhir yang berpihak ke masyarakat,” ujarnya.
Saipul mengatakan, Polres Metro Tangerang Kota memang sudah mengungkapkan kasus ini dan menetapkan D dan MPC sebagai tersangka serta memburu 1 orang lainnya AM yang merupakan kuasa hukumnya. Namun warga belum puas.
“Dugaan kami adanya konspirasi di PN Tangerang Klas 1A. Kami yakin masih banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini. Ada oknum di PN dan BPN yang terlibat,” tukasnya.
Sementara itu, Juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung mengaku pihaknya akan kembali melakukan upaya hukum agar keputusan eksekusi tersebut dapat dicabut. Salah satunya melakukan advokasi ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Saya berharap kasus ini terus di blow up. Karena agar menjadi perhatian oleh MK, MA dan Ombudsman. Masih panjang untuk pembatalan eksekusi,” katanya.
Sebenarnya lanjut Abraham, sertifikat yang dimiliki oleh warga dan PT TMRE atas kepemilikan tanah tercatat sah di BPN. Hal itu sudah menjawab legitimasi sertifikat tersebut.
“Ini palsu sertifikat yang digunakan tersangka. Kita akan lakukan upaya hukum karena mendua masih banyak oknum yang terlibat baik di PN atau BPN,” tandasnya. (Hmi)


















