Wujudkan Kawasan Bebas Rokok, Pemkab Tangerang Bentuk Satgas

    FOTO: Wakil Bupati Tangerang Mad Romli pose bersama instansi terkait usai membentuk satgas dan kawasan bebas rokok (dok.hms)

    TANGERANG (BT) – Satuan Petugas (Satgas) anti rokok terbentuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kini memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembentukan satgas dan kawasan tanpa rokok berlangsung di ruang rapat Wareng, Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Selasa (11/2/2020).

    Pembentukan keduanya mengacu kepada keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019 tentang Pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Pembentukan yang digelar secara bersamaan itu dihadiri Wakil Bupati Tangerang Mad Romli.

    Dalam sambutannya, Wakil Bupati berharap sosialisasi yang terselenggara itu mampu memberi pemahaman dan pengetahuan serta memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun perokok pasif.

    “Dengan sosialisasi ini semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok, dan dampak yang ditimbulkan akibat rokok. Jadi, benar-benar harus dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

    Mad Romli mengatakan, ke depan akan diberlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok demi mewujudkan Kabupaten Tangerang yang sehat sebagaimana visi dan misi pemerintah daerah.

    Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana menuturkan, langkah yang ditempuh merupakan awal yang baik. Dengan harapan ke depan nanti dapat memberikan dampak positif sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

    “Yang terpenting adalah komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk mensukseskan program KTR, dan agar dapat terwujud dengan optimal,” jelasnya. (Ris/Hmi)