TANGERANG – Tim kuasa hukum warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, lapor polisi lantaran tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait lahan yang disengketakan.
Kelompok warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu ini juga menilai keputusan yang dikeluarkan PN Tangerang atas 9 objek belum jelas, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, PN Tangerang baru-baru ini telah memutuskan terkait sengketa lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang. Putusan pengadilan memenangkan kubu Darmawan/PT. Tri Patria Bahuga atas Kelompok Frangky/PT. Tangerang Marta.
Hasil keputusan itu pun dianggap tidak logis dan cacat administrasi (cacat hukum). Pasalnya, keputusan atas eksekusi ini seharusnya bisa dilakukan dengan objek yang sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka saat ini, berdasarkan perkara tersebut PN Tangerang dilapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Hal itu diungkapkan Juru bicara tim Advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, pada Minggu (6/9/2020).
Bahkan menurut Abraham, pihaknya pun telah melayangkan surat pengaduan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait.
Adapun instansi terkait di antaranya; Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan beberapa instansi lainnya.
“Kami juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” tegas Abraham.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin membenarkan adanya laporan yang dilayangkan atas perkara tersebut.
“Iya sudah (laporan),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun dirinya enggan menerangkan lebih jauh bagaimana proses hukum yang sudah berjalan terkait hal itu. Sebab katanya, perkara tersebut masih dalam tahap lidik.
“Kita masih dalam tahap Lidik. Nanti saya lihat yah. Itu tiga pekan lalu kalau ga salah,” tukasnya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, surat atas laporan tersebut ber nomor : TBL/B/686/VIII/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. (Hmi)


















