
TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu (26/06).
Kegiatan dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat selaku wajib pajak (WP) tentang aturan dan prosedur layanan PBB-P2 versi terbaru. Dalam kegiatan tersebut diuraikan berbagai hal yang berkaitan dengan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) diberikan untuk objek pajak dengan nilai maksimal Rp10 juta.
“Bagi masyarakat selaku wajib pajak (WP) yang menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, maka hanya salah satu objek pajak yang diberi keringanan (NJOPTKP) dalam setiap tahunnya,” ungkap Kiki.
Menurut Kiki, para wajib pajak dapat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Elektronik (e-sppt). e-sppt ini statusnya sama dengan sppt non elektronik. e-sppt dapat diakses dengan login ke Aplikasi TANGERANG LIVE. Apabila belum memiliki akun, maka dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Setelah akun terdaftar, maka dapat melanjutkan dengan memilih menu Pajak dan Retribusi. Kemudian pilih menu PBB. Dilanjut dengan menu Pilih SPPT. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan mendownload SPPT,” terang Kiki.
Apabila telah melakukan pembayaran, WP juga bisa mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran Elektronik (e-STTS). e-STTS memiliki status yang sama dengan STTS non elektronik.
“Cara mendapatkan e-STTS yaitu dengan login ke akun WP di Aplikasi TANGERANG LIVE. Pilih menu Pajak dan Retribusi. Kemudian pilih Menu PBB. Pilih STTS. Masukan NOP dan nama wajib pajak. Selanjutnya pilih tahun dan download STTS,” jelas Kiki.
Sedangkan besaran tarif PBB-P2 di Kota Tangerang adalah nol persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp150 juta. Tarif 0,1 persen berlaku untuk NJOP Rp150 juta – Rp1 miliar. Kemudian 0,15 persen untuk NJOP Rp1 – 2 miliar. Terakhir 0,2 persen untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar.
Besaran NJOP pengenaan di Kota Tangerang adalah 20 – 100 persen dihitung setelah dikurangi NJOP – NOPTKP. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah tiap tanggal 30 September di setiap tahunnya.
“Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2, maka akan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan yang besarnya 1 persen setiap bulan maksimal 24 bulan. Nilai tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Sebab sebelumnya diterapkan denda 2 persen maksimal 24 bulan,” kata Kiki.
Kiki juga menerangkan kategori buku untuk SPPT PBB-P2, Masing-masing buku I untuk besaran Rp0 – Rp 100 ribu. Buku II Rp100.001 – Rp 500 ribu. Buku III untuk besaran Rp501.000 – Rp2 juta. Buku IV untuk nilai Rp2.000.001 – Rp 5 juta. Terakhir buku V untuk besaran ketetapan lebih dari Rp5 juta.
Bagi masyarakat yang ingin menerbitkan PBB-P2, maka harus melengkapi beberapa persyaratan. Diantaranya lunas PBB-P2, berkas lengkap dan sah, foto objek jelas dan sesuai data, pengisian formulir yang benar dan lengkap. Juga menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Sedangkan permohonan pelayanan PBB-P2 dapat dilakukan dengan cara offline dan online. Apabila WP ingin mengurus via offline, maka dapat mendatangi loket pelayanan, mall pelayanan publik (MPP) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) timur atau barat sesuai domisili NOP.
Layanan online juga dapat ditempuh dengan mengunjungi laman pbb.tangerangkota.go.id. Kemudahan lainnya juga bisa di dapat lewat Program Bang Baja dan Nong Dara Keliling Pelayanan Kelurahan (Keluyuran).
“Masyarakat juga bisa mengurus PBB-P2 lewat event atau acara pada Tangerang Expo, Festival Cisadane atau kegiatan pemerintahan lainnya. Cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan layanan di Aplikasi TANGERANG LIVE,” ujar Kiki.
Adapun jenis-jenis Pelayanan PBB-P2 di antaranya adalah pendaftaran data baru, mutasi sebagian atau keseluruhan, surat keterangan =NKOP, Salinan PBB-P2, penundaan pembayaran PBB-P2 dan pengurangan.
“Pelayanan PBB-P2 juga meliputi keberatan, pengembalian atau restitusi, pembatalan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, aktivasi NOP dan kompensasi,” pungkas Kiki. (***)

















