
BANTEN – Gubernur Banten, Andra Soni, kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Perpanjangan program tersebut diumumkan setelah Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli – 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Sachrudin Ajak Masyarakat Ramaikan Festival Al Azhom 2025
Dalam Kepgub tersebut, pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya Andra Soni juga telah mengeluarkan kebijakan serupa melalui Kepgub 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang berakhir pada 30 Juni 2025.
Andra Soni mengatakan, perpanjang program tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten. Juga masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat melakukan perpanjangan program di wilayah Provinsi Banten.
“Menjelang berakhirnya masa pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten, saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat. Terkait perpanjangan masa pembebasan pokok dan sanksi PKB,” ungkap Andra Soni, usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/06).
Menurut Andra, perpanjangan program berdasarkan antusias masyarakat dalam taat membayar pajak. Ditambah kondisi perekonomian saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan program.
“Kami Pemprov Banten, memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” kata Andra.
Segera Manfaatkan Program
Ia berharap program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” ujar Andra.
Ia merasa yakin, bila program tersebut membantu masyarakat dalam mewujudkan warga yang taat pajak.
Andra Soni mengimbau kepada seluruh petugas di seluruh samsat di wilayah Provinsi Banten, mulai dari pegawai Pemprov Banten, Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya, agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Andra.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu tersebut.
“Kami mengimbau kepada kepala UPT samsat, supaya mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan diupayakan tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajib pajak,” ungkap Rita.
Ia menuturkan dengan kebijakan perpanjangan waktu itu, pihaknya akan menambah personel untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.
“Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita. Target kami membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini,” tukas Rita. (*/tam)
















