Dinilai Membahayakan Lalu Lintas, Bupati Lebak Tutup Usaha Galian Tanah

    Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengeluarkan kebijakan menutup dan menghentikan usaha galian tanah.

    LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, mengeluarkan kebijakan menutup dan menghentikan galian tanah urugan. Penutupan terpaksa dlakukan, karena dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.

    Iti menggelar rapat bersama perwakilan para pengusaha galian tanah, setelah sebelumya ia melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Jadi rapat tersebut merupakan tidak lanjut inspeksi lapangan.

    Pekan lalu, Iti telah melaksanakan inspeksi di sepanjang Jalan Lebak. Khususnya di Jalan Sajira – Curug Bitung dan Jalan Maja.  

    “Terkait penutupan dan penghentian sejumlah galian tanah, karena usaha tersebut tidak memiliki izin resmi dan sangat membahayakan lalu lintas,” kata Iti, Selasa (25/2), pada rapat yang diikuti jajaran kepolisian Resort Lebak.

    Ia menambahkan, merebaknya usaha galian tanah urugan sangat meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan, lalu lalang kendaraan truk pengangkut tanah merusak infrastruktur jalan dan jembatan.

    “Bahkan setiap harinya, sedikitnya lima orang pengguna jalan raya mengalami kecelakaan lantaran jalan licin akibat tumpahan tanah yang berasal dari armada pengangkut tanah tersebut,” ungkap Iti.

    Upaya penutupan galian tanah yang dilakukan Iti, ternyata mendapat dukungan dari Kabag Ops Polres Lebak AKP Rahmat Sampirno.

    Untuk itu ia meminta kepada semua pihak, agar mematuhi kebijakan Pemda Lebak terkait penutupan dan penghentian kegiatan galian tanah.

    “Selain membuat rusak infrastruktur jalan dan jembatan, saya juga belum pernah mendengar pengusaha galian tanah memberi kompensasi kepada warga,” jelas Rahmat.

    Ia mengatakan, pihaknya Bersama pemda akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan keputusan tersebut. (hms/tam)