TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Aturan tersebut juga diberlakukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Seperti diketahui, ratusan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia bakal menggelar pilkada serentak 2020 mendatang. Termasuk Kota Tangsel, yang akan mencari pengganti pasangan Walikota Airin Rachmy Diany dan wakilnya Benyamin Davnie.
Para calon kontestan Pilkada Tangsel sudah pun sudah mendeklarasikan diri dalam pertarungan politik. Bahkan mereka telah gencar menggalang dukungan. Padahal secara tahapan, baru dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang.
“PKPU pilkada serentak sudah diterbitkan, jadi tinggal pelaksanaannya saja. Dimulai dari penyerahan surat dukungan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota ke KPU Tangsel pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” kata Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, Jumat (4/10)
Selanjutnya pada 16 – 18 Juni 2020, para pasangan calon (paslon) dipersiapkan mendaftarkan diri. “Pada 8 Juli 2020, kami akan menetapkan paslon. Tentunya setelah melewati tahapan verifikasi,” tutur Bambang.
Setelah penetapan paslon diumumkan, kemudian pada 11 Juli – 19 September 2020, menjadi masa kampanye dan debat publik bagi para kontestan. “Tanggal 23 September 2020, merupakan hari pencoblosan atau pemungutan suara bagi masyarakat Tangsel untuk menentukan pemimpin mereka,” tandas Bambang. (bel/tam)