KASBI Kota Tangerang Menggelar Aksi, Ini Tuntutannya

    FOTO: Kaum buruh yang tergabung dalam KASBI Kota Tangerang saat menggelar aksi

    TANGERANG – Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengepung kantor Wali Kota Tangerang, pada Senin (27/7/2020).

    Mereka datang menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk dapat memfasilitasi pepersoalan yang tengah dihadapi kaum buruh yakni diliburkan perusahaan tanpa ada bayaran.

    Koordinator KASBI Banten Maman Nuriman mengatakan, sedikitnya ada 35 pekerja PT Sutera Indah Utama yang diliburkan secara sepihak.

    “Selama diliburkan, para pekerja tidak dibayar upahnya oleh perusahaan,” kata Maman seraya menerangkan keluhan buruh di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

    “Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar,” katanya melanjutkan.

    Iman menjelaskan, alasan perusahaan meliburkan karyawan secara sepihak karena pandemi Covid-19, terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    “Kami sudah adukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, tapi tidak ada kejelasan,” katanya.

    Lanjut Iman, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan. Tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya.

    “Kami berharap Wali Kota Tangerang bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami juga warganya,” pungkasnya.

    Di sela aksi itu diketahui bahwa perwakilan buruh melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Tangerang yang diwakili Asisten Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. (Hmi)