TANGERANG – Perkara penyelundupan barang mewah yang melibatkan para petinggi PT Garuda Indonesia, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dengan disertai barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson. Adapun penyelundupan dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia yang terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Prancis.
“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ,” kata Bayu, Rabu (3/2/2021).
Saat ini, lanjut Bayu, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. “Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta, perkembangan selanjutnya kita informasikan,” jelasnya.
Bayu menambahkan, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bandara Soetta, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda ber-merk Brompton. (Hmi)






















