TANGERANG (BT) – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut tanah kian meresahkan warga. Di Tangerang, truk transformer tersebut kembali menerjang pengendara roda dua pada Selasa (14/1/2020).
Peristiwa yang terjadi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kota Tangerang itu nyaris merenggut nyawa dua siswi asal Ponpes Al-Hasaniyah Teluknaga, Tangerang. Insiden kecelakaan itu pun menyulut kemarahan sejumlah pihak.
Wakil Sekwilda Bidang Polhukam LSM LIRA Provinsi Banten, San Rodi menyayangkan kecelakaan kembali melibatkan truk transpormer dalam keadaan kosong yang menabrak pengendara sepeda motor yaitu dua siswi Ponpes Al Hasaniyah Teluknaga, Tangerang.
“Padahal kita ketahui dengan jelas pemberlakuan rute atau pengoperasian jalan untuk kendaraan besar pengangkut tanah (transpormer) yang diatur dalam Perwal Kota Tangerang No.30 Tahun 2012,” ujar San Rodi alias Kucay, Selasa (14/1/2020) petang.
Menurut Kucay, kendaraan besar yang seharusnya beroperasi dari jam 19.30-05.00 WIB ini jelas sudah melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh stakeholder di Kota Tangerang dapat menindaktegas persoalan tersebut.
“Kami meminta kepada seluruh stakeholder baik itu Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tangerang, Satlantas Polres Tangerang Kota, Kesatuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penindakan yang tegas dan penuh tanggung jawab,” terangnya.
Menurutnya, dari kejadian ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah masih terlalu lemah dalam hal penindakan dan hanya sebatas diberlakukan proses hukum di tempat, alias tilang. Lalu, dalam beberapa hari kemudian kendaraan tersebut kembali bebas berkeliaran.
“Kami tidak ingin warga menjadi geram dan murka karena ulah transpormer dengan tidak mengindahkan atau mentaati peraturan yang berlaku. Jangan sampai warga masyarakat menjadi marah dan dendam karena sanak saudaranya menjadi korban,” tegas Kucay.
Adapun kecelakanaan yang terjadi di wilayah hukum Kota Tangerang berdasarkan catatan di antaranya:
1. Transpormer menimpah kendaraan kecil (sigra) yang menewaskan 3 orang termasuk supir taksi online di Jl. Imam Bonjol Karawaci Kejadian pada tanggal 1-8-2019,
2. Transpormer kecelakaan tunggal dengan menabrak beton pembatas jalan dan tiang rambu rambu di Jl. MH Thamrin Kota Tangerang kejadian pada tanggal 16-3-2019,
3. Transpormer menabrak pengendara yang berboncengan (suami istri) di Jl. Pembangunan tepatnya depan Hotel Day Suit Kel. Karang Anyar Kec. Neglasari,
4. Pada Catatan redaksi Tangerang News pada kurun waktu 2018-2019 telah terjadi kecelakaan dengan melibatkan 5 orang korban meninggal dunia,
5. Transpormer menabrak pegendara sepeda motor di Jl. Suryadharma Kel. Selapajang Jaya RT.05 RW.04 Kec. Neglasari Korban Putus kaki kejadian tanggal 14-01-2020,
Padahal sebelumnya, pada bulan puasa 2018 lalu, masyarakat Kota Tangerang pernah melakukan aksi unjuk rasa menyetop kendaraan transpormer untuk tidak melakukan operasi rute pada siang hari. Sebab, hal itu dinilai mengganggu aktifitas masyarakat di lintasan Pasar Kebon Besar Kecamatan Batuceper.
“Dari hasil penyetopan tersebut semua itu sudah kami serahkan kepada pihak Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Tangerang Kota. Namun sayang seribu sayang, kendaraan itu dilepas dan kembali berkeliaran dengan bebas,” tutur Kucay.
“Kami sudah diskusikan dengan Pak Wahyudi Iskandar Plt Kadishub saat itu, dan beliau menjawab bahwa hal tersebut ranahnya Satlantas Polres Tangerang. Karena Dishub hanya melihat dan ngechek surat KIR dari kendaraan itu saja,” imbuhnya.
Di samping itu, diketahui bersama dan bahkan bukan menjadi rahasia umum bahwa diduga kendaraan transpormer tersebut tidak membawa surat lengkap baik itu STNK, BPKB, serta KIR. Malahan, para pengemudi masih di bawah umur dan bahkan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tapi semua dibebaskan. Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dan siapa yang perlu disalahkan? Sekali lagi kami mohon ketegasan,” pungkasnya. (Hmi)