
TANGERANG – Aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA) menegaskan pentingnya percepatan kebijakan dan anggaran penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tangerang.
Meski sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021, agar segera direvisi sehingga selaras dengan Permenkes 23 2022. Karena dikhawatirkan ada nya dampak negatif dalam penganggaran dan efektivitas dalam penanggulangan HIV di kota Tangerang. Padahal pendanaan donor internasional terus menurun, sementara target Indonesia Bebas AIDS 2030 semakin dekat.
Technical Officer Swakelola Tipe III Yayasan Bina Muda Gemilang, Encep Saepul Milah menjelaskan, melalui mekanisme Swakelola Tipe 3 yang diatur dalam Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021, OMS dan komunitas HIV dapat bermitra langsung dengan pemerintah daerah untuk mendukung program.
Baca Juga: Festival Budaya Kota Tangerang 2025 Dibanjiri Puluhan Ribu Pengunjung
“Mekanisme ini penting untuk menjamin kesinambungan layanan HIV dan memperkuat keterlibatan masyarakat sipil,” ungkap Encep.
Menurutnya, penerapan Swakelola Tipe 3 juga sejalan dengan SDGs dan prinsip inklusi sosial. Memastikan kelompok rentan HIV tidak tertinggal (no one left behind). Juga sejalan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan: menjamin layanan HIV/AIDS yang berkesinambungan, dari pencegahan, pengobatan, hingga dukungan sosial.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan AKTA:
1. Menjamin keberlanjutan OMS HIV dalam mengakses anggaran daerah.
2. Melakukan sosialisasi luas terkait peluang Swakelola Tipe
3. Menegakkan transparansi dan akuntabilitas penganggaran.
4. Memberdayakan komunitas HIV dalam penganggaran publik.
5. Mendesak segera revisi perda HIV Nomor 4 tahun 2021 agar selaras dengan Permenkes no 23 tahun 2022.
6. Menegaskan komitmen SDGs dan inklusi sosial, termasuk Pra-Musrenbang Tematis untuk kelompok rentan HIV.
7. Memenuhi kewajiban SPM bidang kesehatan, khususnya layanan HIV/AIDS.
“AKTA mengajak semua pihak, pemerintah, OMS, komunitas, akademisi, media, dan masyarakat luas, untuk bergandengan tangan memperkuat kolaborasi. Dengan sinergi inklusif, Kota Tangerang dapat menjadi kota sehat dan berkontribusi pada tercapainya target Indonesia Bebas AIDS 2030,” tegas Encep.
Daftar aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA)
1. Yayasan Bina Muda Gemilang
2. Yayasan Wahana Cita Indonesia
3. Yayasan Cita Andaru Bersama
4. Yayasan Mutiara Maharani
5. Jaringan Indonesia Positif Banten
6. Drug Policy Reform
7. Forum Komunikasi Peduli HIV AIDS Tangerang Bersatu
8. KDS Perwata (kelompok dukungan sebaya)
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI Banten)
10. KDS Bougenville Sehati
11. OPT (Organisasi Penyintas TB) Setara
12. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (Opsi Banten) (rls/tam)

















