Pengelolaan Pasar Lama Tangerang Terkendala Perwal

    FOTO: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang saat diwawancara

    TANGERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyebut, PT Tangerang Nusantara Global (TNG) terkendala Peraturan Walikota (Perwal) untuk pengelolaan Pasar Lama Tangerang.

    Pihaknya berharap pusat kuliner di Kota Tangerang itu bisa dikelola secara utuh oleh PT TNG. Hal itu menyusul dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli lapak kepada pedagang.

    Anggiat menegaskan, kawasan kuliner Pasar Lama saat ini belum bisa dikelola oleh PT TNG lantaran terkendala Perwal.

    “Kita ingin pasar lama ini jadi lebih tertata. Terus kita juga ingin meminimalisir pungli dan jual beli lapak,” ujar Anggiat, Rabu (26/1/2022).

    “Makanya kita ingin Pasar Lama ini dikelola PT TNG. Tapi masih terkendala Perwal,” imbuhnya.

    Dengan begitu lanjut Anggiat, kawasan kuliner Pasar Lama yang terletak di Jalan Kisamaun dan Soleh Ali itu bisa lebih tertata. Bahkan ia berharap kawasan tersebut menjadi Heritage-nya Kota Tangerang.

    “Intinya kita dari komisi III itu mau menata pasar lama jadi semacam heritage-nya Kota Tangerang,” ujarnya.

    “Kita berharap setelah diterbitkan Perwal nantinya PT TNG dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung. Jadi kita tunggu Perwalnya, supaya ga ada lagi yang namanya pungli,” tukas Anggiat di Gedung DPRD Kota Tangerang.

    (Hmi)