TANGERANG – Pada Minggu (10/11/2024) lalu, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Tangerang telah menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) di Graha Santri Gedung Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Umum PP Pergunu, Dr. Aris Adi Leksono, Ketua PW Pergunu Provinsi Banten, H. Humaedi S.Pd beserta jajaran, Pengurus PC Pergunu Kota Tangerang beserta PAC Pergunu se-Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, dan anggota DPRD Provinsi Banten H. Syahroni.
Ketua PC Pergunu Kota Tangerang Yana Karyana menyebut bahwa Ketua PW Pergunu Banten telah melakukan malladministrasi lantaran membuat SK tanpa melibatkan sekretaris wilayah.
“Membuat SK PAC Kota Tangerang tanpa melibatkan sekwil, jadi ga sah itu,” tegasnya.
Dengan begitu, PC Pergunu Kota Tangerang menyatakan sikap melalui konfercab pada Minggu (10/11/2024) lalu antara lain:
1. Bahwa Konfercab Pergunu Kota Tangerang yang telah dihadiri oleh Sekretaris Umum PP Pergunu, Dr. Aris Adi Leksono, M.M.Pd, Ketua PW Pergunu Provinsi Banten, H. Humaedi, S.Pd beserta jajaran, Pengurus PC Pergunu Kota Tangerang beserta PAC Pergunu se-Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, M.SM, Anggota
DPRD Provinsi Banten, H. Syahroni, S.Pd,
2. Bahwa dengan kehadiran Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, menandakan bahwa Konfercab Pergunu Kota Tangerang telah memiliki keabsahan (legalitas), lain jika hal lain dianggap illegal karena persoalan Surat Keputusan (SK) Pergunu Kota Tangerang yang telah habis masa jabatannya per Maret 2024,
3. Bahwa PW Pergunu Provinsi Banten menyatakan bahwa keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang setelah habis masa khidmatnya Maret 2024 dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membentuk dan merekomendasikan PAC, atas dasar itu, PW Pergunu Provinsi Banten telah mengeluarkan SK PAC dengan TANPA melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang,
4. Bahwa Dalih PC Pergunu Kota Tangerang telah habis masa khidmatnya, PW Pergunu menganggap bahwa keberadaan PC Pergunu sudah tidak ada, namun disisi lain, pernyataan Ketua PW Pergunu menyatakan bahwa Konfercab yang dilaksanakan oleh PC Pergunu Kota Tangerang dianggap sah (legal) karena telah dihadiri Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua PW Pergunu tersebut bersifat kontradiktif dan tak memiliki sikap ketegasan.
5. Bahwa Kondisi Konfercab berjalan lancar dari awal kegiatan hingga istirahat berlangsung, namun kondusifitas konfercab telah berubah ketika pembukaan sidang pleno dibuka, karena munculnya peserta baru yang tidak memiliki undangan dari panitia, mereka maju ke depan dengan berdalih telah mendapatkan SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten per 7 November 2024. Setelah berdebat Panjang serta hasil verifikasi ternyata SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten bukanlah SK PAC yang direkomendasikan oleh PC Pergunu Kota Tangerang, melainkan SK PAC yang dibuat sendiri oleh PW Pergunu Banten, sedangkan SK PAC yang direkomendasikan oleh PC Pergunu Kota Tangerang tidak dikeluarkan,
6. Bahwa tindakan PW Pergunu mengeluarkan SK PAC dengan TANPA rekomendasi PC Pergunu telah menyalahi aturan Kode Etika atau Pedoman Organisasi (PO) Pergunu pasal 47 tentang pembentukan PAC khususnya tentang mekanisme keorganisasian dan prosedur pembentukan Organisasi, pada aturan ini bahwa pembentukan dan pengesahan PAC harus melalui dan rekomendasi dari PC Pergunu,
7. Bahwa selain menyalahi aturan tentang pembentukan dan pengesahan PAC Pergunu oleh PW Pergunu Provinsi Banten, soal perekrutan kepengurusan yang dibentuk oleh PW Pergunu Provinsi Banten telah menyalahi aturan keanggotaan (BAB VI) Pada PD-PRT Pergunu tepatnya pada pasal 10 yang menyatakan bahwa keanggotaan pergunu adalah terdiri dari unsur pendidik dan yang berkecimpung di lingkungan
Pendidikan. Pada SK yang dikeluarkan oleh PW Pergunu khususnya pada level ketua bukan diisi oleh pengurus yang sesuai aturan,
8. Bahwa SK PAC yang dibuat dan disahkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten dengan tanpa melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang serta para pengurus yang tidak sesuai aturan PD-PRT Pergunu, telah diduga adanya intervensi PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh suasana Konfercab serta adanya keterlibatan pihak-pihak yang ingin merusak marwah pergunu,
9. Bahwa intervensi PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh konfercab Pergunu Kota Tangerang telah mencoreng nama baik pergunu serta upaya PW Pergunu memiliki agenda terselebung dan politis dengan menempatkan secara instan tanpa prosedur yang sesuai PD-PRT dan PO Pergunu dalam proses konfercab berlangsung,
10. Bahwa selain keterlibatan PW Pergunu Provinsi Banten dalam memperkeruh suasana Konfercab Pergunu Kota Tangerang, patut diduga adanya keterlibatan salah satu pengurus PP Pergunu yang berasal dari Provinsi Banten, Pengurus Banom PCNU Kota Tangerang serta salah satu pengurus Inti PCNU Kabupaten Tangerang, patut diduga ikut mengintervensi kericuhan konfercab pergunu Kota Tangerang.
Menurut Yana, pada poin nomor 6 terkait SK PAC terdapat pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh PW Banten yang berarti masuk dalam pasal pemalsuan tanda tangan SK.
“Maka saya melihat bahwa adanya pemalsuan tandatangan itu sudah masuk dalam ranah hukum yang masuk pada pasal dalam KUHP,” jelasnya.
Sementara Ketua Panitia Konfercab, Muhammad Romli mengatakan, ada beberapa cacatan selama kegiatan konfercab Pergunu Kota Tangerang berlangsung. Dengan begitu, PC Pergunu Kota Tangerang perlu menyatakan sikap atas tindakan yang dilakukan oleh PW Pergunu Provinsi Banten yang telah menyalahi PD-PRT serta PO Pergunu.
“Maka kami meminta agar PP Pergunu memberikan sanksi tegas kepada PW Pergunu Provinsi Banten,
berupa pergantian kepengurusan. Memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu pengurus PP pergunu yang ikut mengintervensi jalannya konfercab dengan dikeluarkan SK PAC tanpa prosedur dan menyalahi PO pergunu,” terang Romli.
“Kami juga berharap PP pergunu bijak dalam menyikapi persoalan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dikemudian hari demi pergunu dan
keberkahan dari para muassis Nahdlatul Ulama,” imbuhnya. (Helmi)