TANGERANG – Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2019 (RAPBD-P) dalam rapat paripurna, Senin (5/8).
Dalam pemaparannya, Walikota menjelaskan penyusunan RAPBD-P mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Dalam ketentuan tersebut dan disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan APBD murni tahun anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan mengingat perlunya pemanfaatan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2018.
“Kemudian adanya perubahan dalam target penerimaan pendapatan asli daerah, dan adanya perubahan dalam target penerimaan pendapatan daerah lain-lain yang sah,” ujarnya.
Dikatakan, Pendapatan Daerah pada APBD Murni semula dianggarkan sebesar Rp4.225 triliun menjadi Rp4.456 triliun atau bertambah sebesar Rp231,436 Miliar. Kemudian dalam belanja daerah mengalami penambahan sebesar Rp97,415 miliar.
“APBD Murni Rp4.904 triliun menjadi APBD Perubahan Rp5.002 triliun,” paparnya.
Sementara perwakilan Fraksi Hanura Nasdem, Anggiat Sitohang mengatakan, berdasarkan penyampaian Walikota bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 97,41 miliar.
Salah satu kenaikan disebabkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,19 Triliun atau bertambah sebesar Rp 199,64 miliar dari semula dianggarkan Rp 1,99 Triliun.
“Kami mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kami juga menilai masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan melalui pajak hotel, restoran, reklame dan lainnya,” pungkas Anggiat. (tam)