Sidang Lanjutan, Gugatan Warga Batujaya Ditolak Majelis Hakim

    FOTO: Suasana saat di ruang persidangan Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Senin 2/12/2019

    TANGERANG (BT) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang membacakan hasil putusan sidang perkara pergusuran warga Batujaya Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang melawan pemerintah daerah setempat.

    Kesimpulan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tangerang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kuasa hukum warga Batujaya atas pergusuran dan perbuatan melawan hukum.

    “Majelis hakim menolak semua tuntutan penggugat,” ujar Hakim Ketua Samsudin saat membacakan putusan.

    Dalam putusannya juga, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dari bukti kepemilikan warga berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan menjadi legal standing kepemilikan.

    Selain itu, tuntutan para penggugat yang menilai dalam proses pergusuran tersebut Pemerintah Kota Tangerang terjadi perbuatan melawan hukum.

    “Karena tidak mempunyai sertifikat legal standing yang tercacat dalam BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dan tidak terbukti dalam perbuatan melawan hukum,” katanya.

    Kendati demikian, Majelis Hakim memberikan tenggang waktu selama 14 hari kepada pihak penggugat untuk melakukan upaya hukum.

    Sementara Kuasa Hukum Pemkot Tangerang Pengacara Negara, Bakti Suryantoro mengatakan dalam hasil putusan tersebut dirinya merasa puas. Sebab semua gugatan dari warga ditolak semua majelis hakim.

    “Kami merasa puas karena dalam pertimbangan gugatan semua ditolak,” tandasnya. (Hmi)