
TANGERANG – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, jika ada oknum yang menyelewengkan dana bantuan untuk masyarakat, maka laporkan.
“Tidak boleh pihak RT, RW maupun pemerintahan setempat untuk memotong dana bantuan. Jika ada yang bandel, laporkan ke pihak berwajib,” kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
“Kalau ada informasi begitu, lapornya bisa ke Kejari, bisa juga ke Polisi,” ujarnya menambahkan.
Arief menekankan, golongan masyarakat yang tidak layak dibantu ialah mereka yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Jaminan Sosial Rakyat Bersatu (Jamsosratu).
“Selain itu, bagi mereka yang masih bekerja juga tidak akan menerima bantuan,” tegasnya.
Diketahui, Pemkot Tangerang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Pemprov Banten sebesar Rp600 ribu. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 ini disalurkan secara bertahap.
DPRD Kota Tangerang pun ikut menyoroti terkait penyaluran bantuan tersebut. Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal mengaku akan memantau bantuan yang mulai disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada masyarakat hingga tuntas.
“Dewan akan turun ke lapangan. Mengecek langsung bahwa anggaran benar-benar untuk rakyat,” ujarnya. (Hmi)

















