WN Suriah Kepergok Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta

    Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto didampingi jajarannya menunjukkan bukti kepada awak media saat konferensi pers

    TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dan maskapai berhasil menggagalkan keberangkatan seorang pria berkewarganegaraan Suriah karena kedapatan menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA).

    Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, WN Suriah berinisial GSA (60) ini berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810.

    “Posisi dia masuk ke Indonesia hanya melakukan transit menunggu waktu yang tepat untuk melanjutkan perjalanannya ke Belanda,” ungkap Tito saat konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Senin (28/11/2022).

    “Identifikasi kami dia sudah berada di Indonesia selama 9-10 hari di salah satu hotel di Jakarta, tetapi masih kami dalami kapan persisnya dia masuk, lalu menggunakan dokumen apa, adakah yang membantu,” imbuhnya.

    Temuan ini bermula ketika ada informasi dari masyarakat, kemudian pihak imigrasi dan maskapai merespon pada saat proses check in. Selanjutnya, Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan, dengan hasil awal menunjukan adanya indikasi paspor UEA milik GSA adalah palsu, yaitu nomor paspor dengan MRZ pada biodata paspor yang berbeda.

    “Pertama kita identifikasi secara kasat mata adalah secara fisik banyak sekali di blanko itu sudut-sudut yang tidak simetris, itu mudah sekali dibaca. Kedua, nomor blanko tidak sinkron dengan nomor MRZ, mesin readable zone yang bisa membaca kesesuaian antara nomor paspor dengan digit cek paspor secara Internasional,” terangnya.

    Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik yang menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi di antaranya: security Feature sinar UV yang tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias, dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.

    “Kami sudah uji forensik dokumen yang menemukan beberapa catatan hasil verifikasi petugas, membandingkan hasil paspor yang palsu dengan yang asli. Ada poin-poin yang saya temukan seperti tadi yang disebutkan, seperti benang yang digunakan untuk menjahit tidak ada security picture nya, jadi yang digunakan benang biasa, kayak benang kasur, kemudian ada proporsional bulatan yang tidak sempurna seperti ditusuk ulang,” jelasnya.

    Pelaku GSA mengaku akan terbang ke Belanda untuk transit dengan tujuan akhir perjalanan ke Jerman. GSA bermaksud menemui kedua anaknya yang telah berpisah sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman.
    Atas perbuatanya, GSA dapat dijerat dengan Pasal 119 Undang-undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    “Pelaku terancam dengan pidana Pasal 119 ayat ke 2 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta,” tukasnya.

    Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Di samping itu, Tito mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat.

    “Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan tersebut dengan cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” ucap Tito menandaskan. (Hmi)