72,42 Kilogram Shabu Dimusnahkan, BNN Klaim Selamatkan 362 Ribu Anak Bangsa

    Dok.(istimewa)

    JAKARTA (BT) – Narkotika jenis shabu seberat 72,42 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Aksi pemusnahan ini merupakan yang ke-10 kali dilakukan BNN RI selama 2019. Adapun pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat pemusnah.

    Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti narkotika shabu tersebut, setidaknya BNN RI telah menyelamatkan lebih dari 362 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

    Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 ini menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan pihaknya dari hasil tiga kasus yang berhasil di ungkap ini di antaranya, pertama kasus shabu 6,29 kg dari Malaysia yang berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Batu Bara dan Kota Medan.

    Kata dia, petugas BNN melakukan penyelidikan di dua daerah tersebut. Pada tanggal 29 September 2019, petugas BNN menangkap tersangka DS di daerah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita shabu seberat 6,29 kg.

    “Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan IA di daerah Percut Seri Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sehari kemudian, tersangka AP juga diamankan di sebuah kedai di daerah Deli Serdang. Dari keterangan tiga tersangka tersebut, jaringan ini dikendalikan oleh Ayar seorang napi Lapas Kelas I, Tanjung Gusta,” tuturnya.

    Menurut mantan Kabag Yan Infodok Biro PID Div Humas Polri ini, yanh kedua yakni kasus 41,35 kg Shabu di Kalimantan Timur. Petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui Tawau ke Tarakan dengan tujuan akhir Samarinda oleh seorang kurir yang mengendarai mobil double cabin.

    Pada 5 Oktober 2019, petugas BNN menangkap kurir berinisial FK di sebuah rumah makan, di jalan Ahmad Yani, Bangalon, Kutai Timur. Petugas menggeledah mobil yang dikendari oleh tersangka, dan akhirnya berhasil menyita dua karung berisi sabu seberat 41,35 kg.

    “Selanjutnya, petugas BNN mengamankan TAN yang diduga kuat sebagai pengendali kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di dua TKP berbeda di Samarinda yaitu RU dan AS,” urainya, Selasa (19/11/2019).

    Ia menambahkan, kasus yang ketiga yakni kasus 24,90 kg Sabu di Aceh. Hal tersebut merupakan tindaklanjut informasi tentang transaksi narkoba di daerah Pidie Jaya, kemudian BNN melakukan penyelidikan.

    “Pada tanggal 12 Oktober 2019, petugas BNN menangkap MAS dengan barang bukti sabu seberat 24,90 Kg di Pidie Jaya, Aceh. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengamankan MY di Kabupaten Pidie, pada 13 Oktober 2019, dan RID di Aceh Utara pada 14 Oktober 2019,” pungkasnya. (Ban/Hmi)