Ketua Forum Honorer K2: Penghapusan Pegawai Honorer perlu Dikaji Ulang

    FOTO: Ketua Forum Honorer K2 dan THL Kota Tangerang San Rodi Kucay

    TANGERANG (BT) – Ketua Forum Honorer Kategori 2 (K2) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang San Rodi alias Kucay meminta kebijakan penghapusan pegawai honorer perlu dikaji ulang.

    “Jadi, kami mendorong agar putusan itu dikaji ulang,” ungkap Kucay, Selasa (21/1/2020).

    Penghapusan tenaga kerja honorer ini telah disepakati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kucay melanjutkan, penghapusan pegawai honorer ini membingungkan. Sebab kata dia, yang dihapuskan hanya tenaga honorer, dan bukan THL lantaran berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Tangerang kedua status kerja tersebut berbeda.

    Sementara dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah tenaga honorer, apalagi THL, di lingkungan pemerintahan. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Pertanyaannya, PPPK di Kota Tangerang belum ada sampai sekarang. Padahal kami sangat menanti,” katanya.

    Ia mengatakan, pegawai kategori guru honorer di Kota Tangerang lebih kurang berjumlah 2.500 orang. Sedangkan THL berjumlah 6.500 orang.

    “Seharusnya kami menagih bahwa mereka berstatus PPPK. Bukan malah dihapus. Jadi jika dihapus tanpa solusi, ribuan orang nasibnya prihatin,” ujarnya.

    Ia menegaskan, terkait penghapusan tenaga honorer ini harus ada solusi yang bijak, sehingga tidak menambah angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

    “Kalau dihapus, harus ada solusi agar tidak menambah pengangguran di Indonesia demi menjaga marwah kedudukan sosial,” tandasnya. (Rd/Hmi)