TANGERANG – Buruh Tangerang akhirnya menggagalkan rencana aksi turun ke jalan tolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 30 April 2020 mendatang.
Pembatalan aksi tersebut menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menunda pembahasan RUU Omnibus Law.
“Sambil menunggu perkembangan terkait penundaan pembahasan Omnibus Law, kita akan tunda agenda aksi unjuk rasa 30 April mendatang,” ujar Wakil Ketua PC SP KEP SPSI Kota Tangerang Hardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020).
“Karena sesuai dengan pernyataan Presiden, bahwa pembahasan akan ditunda sekaligus akan meminta pertimbangan serta masukan dari para pemangku kepentingan dalam hal ini serikat pekerja/serikat buruh,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, ribuan buruh Tangerang berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI dan Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
Hardiansyah mengatakan, aksi 30 April itu juga akan menggabungkan perayaan hari buruh sedunia atau May Day dalam aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja.
“Kita ga turun karena tadinya kita akan menjadikan aksi tanggal 30 sekaligus peringatan may day,” tandasnya. (Hmi)


















