Banyak Jalan Berputar, Kinerja Dishub Dinilai Semrawut

    Ilustrasi petugas Dishub Kota Tangerang tengah mengatur lalu lintas jalan (istimewa)

    TANGERANG – Pengamat kebijakan publik Hasanudin Bije menilai kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang semrawut. Hal itu digambarkannya dari mulai rute jalan yang berputar-putar hingga mengakibatkan banyak kerugian dan membuang waktu.

    “Dishub harus kaji ulang ini, soal rute yang muter muter karena pemborosan waktu dan BBM, merugikan masyarakat,” tegas Bije, Kamis (11/8/2022).

    Bije menilai, minimnya rambu dan narka jalan juga menjadi penyebab minimnya penunjang keselamatan pengguna jalan. Bije juga menduga pemasangan plang petunjuk arah yang notabenenya tugas Dishub malah dijadikan ajang pungli.

    “Coba aja perhatikan, plang-plang jalan di sini itu banyak nama perusahaan swasta padahal sudah jelas pembuatan plang itu dibiayai oleh negara,” tukasnya.

    Bije melanjutkan, plang petunjuk arah itu yang jelas dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak daerah yang dikumpulkan menjadi APBD. Namun dimanfatkan oleh perusahaan besar swasta.

    “Seperti Ayodya, Paramount, Summarecon, Serpong City Paradise, BSD City, Tangcity, RS Sari Asih, RS Mayapada, yang lucunya petunjuk arah ke RSUD Kota Tangerang sendiri tidak tercantum dlm papan yang searah dengan RS Mayapada yang lokasinya di depan lampu merah modernland,” urainya.

    Padahal lanjut Bije, papan petunjuk arah yang di biayai APBD tersebut adalah sebagai petunjuk arah jalan ke suatu daerah atau petunjuk arah ke sebuah perkantoran pemerintah bukan sebagai sarana iklan nama-nama perusahaan.

    “Saya menduga hal ini mereka (Pengusaha.red) lakukan agar terhindar dari pajak reklame, dengan kenakalan para oknum tersebut pemda kehilangan pendapatan dari sumber pajak reklame karna para pengusaha tidak lagi memasang reklame,” jelasnya.

    Bije menduga pungli yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini sudah sejak lama, namun disiplin dan pengawasan internal yang sangat lemah sehingga pungli tersebut terus berjalan bertahun tahun.

    “Jika terus dibiarkan dugaan pungli tersebut maka sdh menjadi kewajiban Aparat penegak hukum (APH) turut andil dalam menegakan peraturan perundang undangan seperti yang tertuang dlm UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta permenhub no 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas,” paparnya.

    Lanjut Bije, Dishub Kota Tangerang juga diminta tegas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti adanya kesemrawutan parkir yang berada diseputaran depan dan belakang Mall Tangcity dan didepan kantor BPJS yang saat ini dikelola PT. TNG.

    “Itu parkiran motor depan BPJS sampai bahu jalan dan trotoar, sehingga menyulitan pengguna jalan bahkan Kota Tagerang terlihat semrawut,” katanya.

    Selain itu, ia juga meminta kepada PT TNG sebagai pengelola parkir yang lahannya merupakan aset milik Pemda Kota Tangerang agar tetap menjaga norma dan keindahan kota serta kemyamanan pengguna jalan.

    “Kalau Dishub tidak punya kemampuan untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan parkir dibahu jalan, maka alangkah baiknya menggandeng satpol PP dan pihak kepolisian,” pungkasnya. (Hmi)