Hasjantama-Djafarudin-2

    Cekcok Sopir Angkot di Tangerang Berujung Maut, Begini Kronologinya

    Suasana rekontruksi saat kedua sopir adu mulut sebelum terjadi duel maut

    TANGERANG – Rekontruksi kasus tindakan menghilangkan nyawa dari seorang pengemudi angkot kepada sesamanya yang terjadi di kawasan pendidikan Cikokol Kota Tangerang merekaulang sebanyak 24 adegan.

    Adegan bermula ketika korban Deri alias Ompong tengah menyupir angkotnya kemudian merasa dihalangi oleh angkot tersangka yakni Hamdan. Kemudian korban menegur tersangka hingga terjadi cekcok adu mulut di antara keduanya.

    “Dalam rekonstruksi ini terdapat 24 adegan. Kejadiannya 4 hari sebelum pertikaian. Di mana saudara Dery dan Hamdan cekcok rebutan penumpang di Taman Prestasi ketika korban jalannya ditutup oleh tersangka, yang dianggap korban si tersangka mengajak ribut,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho usai rekontruksi di lokasi kejadian, Senin (7/11/2022).

    Setelah cekcok, lanjut Kapolres, pada Jumat 7 Oktober 2022 terjadi duel antara keduanya di lokasi yang sepi. Saat duel, korban yang memendam emosi langsung menghantam tersangka dengan kayu beberapa kali. Namun tersangka balik menyerang dan menikam korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya dari rumah saat hendak berduel.

    “Terjadi pemukulan terhadap tersangka sebanyak 4 kali menggunakan kayu, yang kemudian dibalas dengan menusukan pisau dapur kepada korban yang sudah disiapkan oleh pelaku,” tutur Zain.

    “Kurang lebih ada lima luka tusukan yang menimpa korban,” imbuhnya.

    Usai insiden maut itu pelaku melarikan diri dengan berpindah pindah tempat mulai dari daerah Pesawaran, Petang gabus, dan terakhir di Provinsi Lampung. Di sana kata Kapolres, tersangka bekerja dengan teman kakaknya di daerah Way Jepara Lampung Timur.

    “Setelah saudara Hamdan kita tetapkan sebagai DPO selama 3 minggu, dan kita tangkap di daerah Lampung Timur pada 1 November 2022,” pungkasnya.

    Atas tindakan menghilangkan nyawa itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara. (Hmi)