TANGERANG – Dua kelompok remaja di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang terlibat tawuran. Peristiwa tersebut menewaskan salah satu korban berinisial RH (23). Korban tewas karena mengalami luka bacokan di bagian punggung.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian pun menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka dan dua pelaku lainnya sebagai buronan. Insiden terjadi di kawasan Ruko Blok C No 52, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Sabtu (23/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkapkan, dua dari tiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anak masih di bawah umur, mereka adalah R (23), DA dan AA (anak berhadapan dengan hukum).
“Masih ada dua orang lagi DPO (daftar pencarian orang), kami sudah ketahui identitasnya. Anggota masih melakukan pencarian di lapangan dengan inisial S dan BU,” kata Zulfan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Ia melanjutkan, aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok remaja itu bermula dari saling ejek di dunia maya (media sosial). Kemudian, melakukan aksi tawuran di dunia nyata.
“Korban RH meninggal dunia lantaran mengalami empat luka terbuka sabetan senjata tajam di bagian punggung,” jelasnya.
Menurut ia, pengungkapan kasus tawuran remaja ini bukan karena viral, sebab pihak kepolisian pun memiliki tim cyber yang mengikuti perkembangan media sosial.
Maka, atas pelaporan keluarga korban, tim gabungan Polsek Cipondoh bersama Reserse kriminal (Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak ke lapangan mengungkap para pelaku.
“Terhadap para tersangka, kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, pidananya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hmi)