TANGERANG – Meski polemik perselisihan lahan antara Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dengan Pemkot Tangerang sudah berakhir, namun masih ada pekerjaan rumah yang harus dijalankan pemkot. Yaitu melakukan sinkronisasi perencanaan dengan para pemilik lahan..
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan, pada acara Diskusi Publik yang digagas Forum Wartawan Tangerang (Forwat) dengan mengusung tema, “Hikmah Perseteruan Menkumham dengan Walikota”, Minggu (21/7), di Retro Hits Kafe, Karawaci, Tangerang.
“Para pemilik lahan di Kota Tangerang, mestinya melakukan sinkronisasi bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang. Supaya pembangunan yang dilaksanakan, selaras dengan ketetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemkot,” ungkap Agus.
Hal itu diperlukan, supaya ke depan tidak lagi terjadi perseteruan seperti yang terjadi antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang. “Selain tanah Kemenkumham, di kota ini kan ada lahan milik PT Kereta Api Indonesi (KAI). Ada pula milik Pemkab Tangerang, Pemprov Jabar, lahan Sekretariat Negara (Setneg) dan sebagainya,” papar politisi PDI Perjuangan yang kembali terpilih menjadi anggota legislatif pada perhelatan Pileg pertengahan April lalu.
Jadi supaya pembangunannya seiring sejalan dengan RTRW Kota Tangerang kata Agus, pemilik lahan harus duduk bersama pemkot dalam menyingkronkan perencanaan pembangunan di atas lahannya.
“Kalau mau ambil hikmah dari perseteruan pemkot dengan Kemenkumham, ya pemilik lahan harus melakukan perencanaan pembangunan bersama. Dalam hal ini pemkot bisa melakukan langkah inisiasi,” tutur Agus.
Menurutnya, pemkot melalui Bappeda bisa segera bersurat dengan para pemilik lahan. Agar secepatnya dilakukan sinkronisasi penyelarasan pembangunan. “Tanah prasarana dan sarana umum (PSU) dari para pengembang, tentu sangat dibutuhkan untuk dibangun sebagai gedung pelayanan publik maupun fasilitas umum lainnya,” tandas Agus. (tam)