JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu isinya menyebutkan, tentang syarat bakal calon anggota legislatif. Yaitu tidak pernah menjadi mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik. KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku. Meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019),” katanya. Untuk diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ditetapkan 30 Juni 2018. Kemudian ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Minggu (1/7).
Dalam Pasal 7 ayat 1 butir G dan hH disebutkan, bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia.
Kemudian harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. (rls)