Polres Bandara Amankan Pemalsu Dokumen Negara

    FOTO: Suasana saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta

    TANGERANG (BT) – Tim jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap pemalsuan dokumen negara berupa KTP, SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dari kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 7 orang tersangka.

    Mereka masing-masing berinisial NF (32), AAA (29), AS (36), IR (33), HA (33), MH (28), S (32). Adapun peran dari tersangka NF adalah membuat KTP, SIM dan SKCK dan tersangka AAA sebagai calo atau yang memasarkan.

    Kapolres Kota Bandara Soetta, AKBP Arie Ardian Rishadi menjelaskan, dokumen-dokumen palsu tersebut digunakan para tersangka untuk persyaratan mendaftar taksi online.

    “Yang sudah kita tangkap ada sebanyak 7 tersangka. Dimana yang satu (tersangka NF) adalah pembuat SKCK, SIM, dan KTP.  Kedua (tersangka AAA) adalah penyalur atau calo yang mencari pelanggan dan 5 orang adalah pengguna surat palsu tersebut,” ungkap AKBP Arie di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10/2019).

    Kapolres menjelaskan, blangko atau bahan dokumen tersebut adalah asli. Mereka mendapatkan blangko dari seseorang yang kini tengah diburu Polisi (DPO).

    “Jadi modusnya adalah surat-suratnya asli, tapu isinya dipalsukan. Ini KTP bahannya asli, SIM juga asli. Dan mereka mendapatkan dari TSK yang masih DPO. Kerjanya adalah copet di daerah di Jakarta Pusat,” ungkap Arie.

    Sedangkan pemalsuan SKCK, lanjutnya, pelaku menggunakan form SKCK yang bekas. Tersangka menghapus data diri yang tercantum di SKCK tersebut menggunakan cairan khusus.

    “Ini dihapus baru dia tulis kembali. Dilaminating jadi hasilnya bagus. Untuk SKCK juga sama, bahannya asli, dia gunakan cairan untuk menghapus tulisannya. Tapi lembarannya asli tetap ada logo, ada tulisan airnya (watermark). Hanya ini (data) saja yang dirubah dan disesuaikan dengan data pemohon,” urai Arie.

    Kepada Polisi, tersangka NF memasang tarif sebesar Rp 800 rupiah untuk membuat satu paket KTP, SIM, SKCK palsu tersebut. Dokumen palsu ini dipasarkan melalui media sosial facebook (FB). “Untuk satu paket ini dia mndapatkan Rp 800 ribu dan pembuat ini juga publikasikan di FB,” ujar Arie.

    Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga terancam 8 tahun kurungan penjara. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 263 ayat 1 ayat 2 dan pasal 264 ayat 1 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tandasnya. (Hmi)