TANGERANG – Ratusan warga Perumahan Nuansa Mekarsari I dan II Rajeg, Kabupaten Tangerang, berunjuk rasa di depan Kantor Bank BTN Cikokol, Kota Tangerang, Selasa (31/1/2023).
Aksi warga tersebut menuntut sertifikat yang tak kunjung didapat setelah hampir 15 tahun melunasi cicilan rumah melalui Bank BTN yang merupakan milik pengembang PT Nuansa Graha Cipta.
Unjukrasa yang berpusat di Kantor Cabang BTN Cikokol Kota Tangerang diwarnai dengan pemblokiran akses pintu masuk BTN, yang menyebabkan nasabah dan karyawan BTN tidak masuk ataupun keluar.
Koordinator aksi, Ahmad Supandi mengatakan, aksi tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya antara warga dan Bank BTN yang hingga saat ini tak kunjung terealisasi.
“Karena tuntutan kita cuma satu, bagaimana tanggung jawab dari BTN dan hari ini kita harus mendapat kepastian,” ungkapnya.
Kata Supandi, Bank BTN Tangerang dan PT Nuansa Graha Cipta selaku pengembang perumahan diduga telah menipu dirinya dan ratusan warga penghuni lainnnya yang hingga kini tak kunjung mendapatkan legalitas atas kepemilikan rumah yang telah dilunasi.
“Kami sudah melunasi kewajiban atas KPR di Bank BTN lebih dari lima tahun yang lalu, akan tetapi sampai dengan aksi hari ini, bank BTN belum memberikan sertifikat yang merupakan hak kami,” tuturnya.
Warga juga merasa dipermainkan oleh oknum-oknum Bank BTN dan PT Nuasan Graha Cipta yang sebelum membeli dijanjikan seluruh proses dokumen akan mudah saat sudah terjadi pelunasan KPR.
“Tapi kenyataannya setelah kami melunasi KPR sertifikat yang dijanjikan tidak kami terima hingga saat ini,” terangnya.
Selain itu, lanjut Supandi, terdapat dugaan intimidasi yang disinyalir dilakukan pihak pengembang melalui kuasa hukumnya yang meminta sejumlah uang agar sertifikat dari rumah yang telah dilunasi dapat segera diserahkan.
“Angkanya cukup memberatkan bagi kami, gak tanggung-tanggung mereka meminta 15 juta untuk satu sertifikat, ancamannya ya gitu kalau ngga ngurus sama mereka sertifikat tidak akan diberikan,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, warga menduga Bank BTN menghisap uang rakyat secara sistematis melalui program KPR.
“Apakah ini yang dinamakan pelayanan terbaik Bank BTN terhadap nasabahnya ?,” tanya Supandi dalam orasinya.
Melalui kuasa hukum, Supandi bersama ratusan warga lainnya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bank BTN atas dugaan telah melakukan tindak pidana.
“Karna patut diduga Bank BTN Cikokol telah melakukan pelanggaran asas prinsip kehati-hatian terhadap jaminan/collateral sesuai pasal 2 UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” ujarnya.
Selain melaporkan BTN, pihaknya juga akan melaporkan PT Nuansa Graha Cipta atas dugaan tindak pidana penipuan terkait janji developer dalam promosi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dugaan Penipuan pasal 378 KUHP dan dugaan tindakan pelanggaran pasal 8 ayat (1) huruf (f) pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tambahnya.
Selain pidana, Supandi juga mengaku akan melakukan gugatan perdata terhadap keduanya atas dugaan tindakan wanprestasi dan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena Bank BTN sebagai pelaku usaha perbankan harus tunduk dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan OJK,” tukasnya.
Sementara Kuasa Hukum Warga Trisnur Triyanto yang diterima jajaran direksi Bank BTN Tangerang menjelaskan, saat proses sertifikat yang dituntut tengah berjalan. Kendati begitu, BTN belum bisa memberikan kepastian kapan hal tersebut dapat terealisasi.
“Karena hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak developer,” jelasnya.
Trisnur menambahkan, terkait adanya oknum yang diduga memanfaatkan dengan mematok sejumlah uang kepada warga sebesar Rp15 juta untuk dapat segera diurus BTN mengaku akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi.
“Katanya tidak bisa diurus kalau tidak diurus oleh pengacara dari pengembang sebesar 15 juta/KK itu akan ditindaklanjuti oleh Bank,” jelasnya.
Menurutnya, pihak BTN bersama dengan kuasa hukum warga akan mendatangi pengembang dan mendesaknya untuk segera menyerahkan surat kepemilikan rumah yang sudah dilunasi.
“Dalam kurun waktu yang dua tahun itu prioritas SHGB-nya yang sudah mau jatuh tempo dan sertifikat induk yang hilang, selain itu bank juga akan membantu sebagian (biaya) pengurusan balik nama,” pungkasnya. (Hmi)