TANGERANG – Virus imunodefisiensi manusia adalah virus mematikan dari dua spesies lentivirus penyebab AIDS. Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Jika virus ini terus menyerang tubuh, sistem pertahanan tubuh akan semakin lemah.
Di Indonesia, penyebaran dan penularan HIV paling banyak disebarkan melalui hubungan intim yang tidak aman dan bergantian menggunakan jarum suntik yang tidak steril saat memakai narkoba. Seseorang yang terinfeksi HIV dapat menularkan kepada orang lain, bahkan sejak beberapa minggu sejak tertular.
Semua orang beresiko terinfeksi HIV. Kelompok orang yang lebih berisiko terinfeksi, antara lain : orang yang melakukan hubungan intim tanpa kondom, baik hubungan sesama jenis maupun heteroseksual, mereka yang sering membuat tato atau melakukan tindik, orang yang terkena infeksi penyakit seksual lain, pengguna narkotika suntik, orang yang berhubungan intim dengan pengguna narkotika suntik.
Secara global upaya penanggulangan HIV menunjukkan hasil yang menggembirakan. Para pakar memperkirakan pada 2030, infeksi HIV tidak lagi menjadi masalah kesehatan. Keberhasilan upaya penanggulangan ini tidak terlepas dari pedomanJoint United Nation Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) dan WHO serta Kerjasama internasional.
Begitu pula jaringan akademisi, pengambil keputusan. Di Indonesia upaya penanggulangan infeksi HIV juga menunjukkan hasil yang menggembirakan meski sejumlah kendala masih harus diatasi. Dengan cara mendeteksi orang yang terinfeksi pada 90% orang yang diperkirakan terinfeksi. Memberikan terapi antiretroviral (ARV) dini pada 90% orang yang terinfeksi, serta mampu mencapai keadaan virus tidak terdeteksi pada orang yang minum ARV, pendekatan fast track ini diharapkan dapat menurunkan angka infeksi baru HIV secara tajam, sesuai dengan capaian pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).
Keberhasilan Provinsi Banten dalam Program HIV/AIDS dan IMS tahun 2020 mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat. Hal ini ditunjukkan dengan diraihnya penghargaan atas capaian program HIV/AIDS dan IMS tertinggi tahun 2020 dari Kementerian Kesehatan RI.
Provinsi Banten melaksanakan tiga (3) Program Strategi Aksi Daerah (SRAD) yaitu Tiga Zero (3 Z), Tiga Eliminasi (3 E), 90.90.90 (3 90). Program yang saling berhubungan dan mendukung satu sama lain. Pada Program Tiga Eliminasi (3 E) meliputi pencegahan penularan HIV, sifilis dan Hepatitis B dari ibu ke anak selama kehamilan, persalinan dan menyusui.
Pada Program 90.90.90 meliputi, 90 dapat diketahui status HIV, 90 orang dengan status baru HIV, 90 orang mendapatkan obat ARV gratis. 90 orang yang sudah mendapatkan pengobatan ini seumur hidup bisa mengalami penurunan kadar virusnya sebesar 90%.
Berdasarkan data dari Dinkes Banten, total temuan kasus sebanyak 13.670 tersebut tersebar di delapan Kabupaten kota dengan jumlah kasus terbanyak di Kabupaten Tangerang. Secara rinci, Kabupaten Tangerang 4.363 kasus. Kota Tangerang ada 3.497 kasus, Kota Tangerang Selatan 1.799 kasus, Kabupaten Serang 1.664 kasus, Kota Cilegon 940 kasus, Kabupaten Lebak 613 kasus, Kota Serang 460 kasus dan Kabupaten Pandeglang 334 kasus.
Di Kabupaten Serang, kasus HIV positif tahun 2022 sebanyak 102 kasus, AIDS 36 kasus dan meninggal 43 orang, yang tersebar di 12 kecamatan. Adapun tahun 2023 (Januari – Juli), kasus HIV positif 75 kasus, AIDS 18 kasus dan meninggal 3 orang yang tersebar di 21 kecamatan. Dalam data kasus HIV, terdapat 3 orang anak dengan HIV (ODHIV) yang masih hidup dan sedang menjalani pengobatan. Ini akibat dari rendahnya pelaporan dari layanan yang belum maksimal dalam 2 tahun terakhir ini.
Tantangan dalam Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia di antaranya adalah keterlibatan multi sektoral yang belum optimal serta masih rendahnya pelaporan kasus HIV/AIDS, terutama di rumah sakit (pemerintah maupun swasta) dan layanan primer swasta.
Penanganan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Serang tidak hanya jajaran Kesehatan saja yang dilibatkan, namun juga melibatkan sektor lain. Mulai dari OPD, maupun masyarakat. Seperti tokoh agama, PKK, LSM/ komunitas penjangkau atau pendamping, Dinas Sosial, kader kesehatan, aparat desa.
Strategi Eliminasi HIV/AIDS di Kabupaten Serang sesuai dengan Strategi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia 2020-2024 yaitu:
1. Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi HIV/AIDS 2030.
2. Peningkatan akses layanan HIV/AIDS bermutu dan berpihak pada pasien.
3. Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan HIV/AIDS serta pengendalian infeksi.
4. Pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis, dan tatalaksana HIV/AIDS.
5. Peningkatan peran serta komunitas, mitra, dan multisektor lainnya dalam eliminasi HIV/AIDS.
6. Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan.
Rekomendasi :
1. Kanal Kebijakan yang Terintegrasi Satu kanal kebijakan yang terintegrasi, yang menyambungkan semua lini stakeholders, dari lini atas sampai lini terbawah pemerintahan, termasuk sektor swasta akan membuat interpretasi kebijakan yang setara diantara multi aktor dalam sistem politik dan pemerintahan sehingga akan bisa membangun public trust terhadap sistem tata kelola penanggulangan HIV/AIDS.
2. Sistem koordinasi rutin dan sinergi antar aktor (pentaheliks) Tata Kelola Penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan kerja kolektif dengan keterlibatan peran multisectoral, serta membangun sistem koordinasi dan sinergi yang kokoh dengan menempatkan. Penanggulangan HIV/AIDS sebagai common agenda yang dilepaskan dari ego sektoral dan kepentingan- kepentingan jangka pendek yang bersifat kelompok maupun personal
3. Identifikasi Sumber Daya dan Infrastruktur di semua layanan kesehatan Mengingat masih tingginya kasus HIV/AIDS.
4. Anggaran penanggulangan HIV/AIDS harus tertuang dalam dokumen perencanaan daerah (RENSTRA, RPJMD, RKPD, DPA APBD). Kerangka anggaran HIV/AIDS harus jelas dan sesuai jumlah sasaran yang akan dilayani.
5. Pendekatan DPPM dengan optimalisasi jejaring layanan HIV/AIDS di faskes pemerintah dan swasta. Sejalan dengan pasal 3 PMK 23/2022 yang menyebutkan menurunkan hingga meniadakan infeksi baru HIV dan IMS wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota. Setiap faskes yang memberikan pelayanan HIV/AIDS wajib melakukan pencatatan dan melaporkan kasus HIV/AIDS yang ditemukan dan atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang ditentukan secara standar nasional.
6. Penguatan peran Pemerintah Desa dan seluruh potensi masyarakat untuk percepatan Eliminasi HIV/AIDS. Dengan 6 rekomendasi di atas, maka diharapkan target Eliminasi HIV/AIDS tahun 2030 di Kabupaten Serang akan tercapai.
Oleh : Yayah Yuningsih