Pemkab Serang Perketat Pengawasan OTG dan ODP

    Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

    KABUPATEN SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang memperketat pengawasan terhadap orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP).

    Pengawasan tersebut akan melibatkan unsur RT/RW, Babinsa, dan Babinkamtibnas. Pelaksanaan OTG dan ODP pun, harus dipastikan dilakukan isolasi mandiri.

    OTG ini dikategorikan sebagai orang yang pernah berinteraksi dengan penderita covid-19. Termasuk orang yang datang dari wilayah zona merah, tapi tidak punya gejala covid-19.

    “Salah satunya mereka yang mudik lebih cepat ke kampung,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Selasa (31/3), usai rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang, di Pendopo Bupati.

    Selain itu, program penyemprotan disinfeksi akan dilakukan di daerah yang memiliki ODP dan pasien dalam pengawasan (PDP). Setidaknya, ada lima kecamatan yang menjadi prioritas, Masing-masing Kecamatan Baros, Cikeusal, Petir, Pamarayan, dan Kragilan.

    “Saya minta jajaran camat hingga RW, mengidentifikasi masyarakat yang mudik dari Jakarta ke Serang. Supaya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” ujar Tatu, pada rapat yang dihadiri oleh sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang tersebut.

    Dikatakan, perkembangan wabah covid-19 terus meluas di Indonesia. Maka kebijakan penanganan tentu harus terus berubah.

    “Jadi rapat ini adalah dalam rangka mendiskusikan tentang kebijakan yang harus diambil bersama di daerah,” tukas Tatu. (hms/tam)